Tujuan utama pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mewujudkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di tingkat desa. Pengisian anggota ini memastikan adanya lembaga yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, membahas dan menyepakati peraturan desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Secara spesifik, tujuan dan fungsi pengisian anggota BPD meliputi:
- Wadah Aspirasi Masyarakat: Menjadi sarana bagi penduduk desa untuk menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat kepada pemerintah desa
- Pengawasan Kinerja: Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan program pembangunan desa
- Pembahasan Peraturan: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa demi kepentingan bersama warga desa
- Pembangunan dan Perencanaan: Mengoordinasikan perencanaan dan evaluasi pembangunan desa, termasuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
- Keterwakilan Berkeadilan: Memastikan setiap wilayah (dusun/RT/RW) dan unsur perempuan memiliki wakil yang sah dan proporsional di dalam pemerintahan des